Kabar Polisi

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 9 Tersangka Diamankan

301
×

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 9 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Cirebon, korankabarnusantara.co.id Dalam sepekan pertama Mei 2025, Polresta Cirebon mencatatkan capaian penting dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak tujuh kasus berhasil diungkap oleh Satres Narkoba, dengan total sembilan tersangka diamankan dari berbagai latar belakang profesi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (8/5), bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap meningkatnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Tujuh kasus berhasil kami ungkap, dengan sembilan tersangka yang terlibat, termasuk dalam peredaran sabu, tembakau sintetis, dan sediaan farmasi ilegal,” ujar Kombes Sumarni.

Tiga kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu yang melibatkan tersangka berinisial FA dan SRP, satu kasus tembakau sintetis melibatkan BS, dan lima tersangka lainnya terlibat dalam peredaran ilegal pil tramadol dan obat keras terbatas, termasuk IM dan FS.

Pengungkapan dilakukan di beberapa kecamatan seperti Beber, Gunung Jati, dan Tengah Tani. Barang bukti yang disita antara lain:

  • 10,37 gram sabu,
  • 3,83 gram tembakau sintetis,
  • 1.519 butir tramadol,
  • 1.360 butir obat keras lainnya.

Menariknya, para tersangka berasal dari latar belakang yang beragam: wiraswasta, buruh, tenaga keamanan, hingga pengangguran. Ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tidak mengenal batas profesi.

Kapolresta menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi seperti cash on delivery (COD), sistem tempel, hingga transaksi langsung.

Untuk kasus narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar. Sedangkan untuk peredaran farmasi ilegal dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Mari bersama-sama jaga lingkungan kita. Laporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau Dumas Presisi 08112497497,” tegas Kombes Sumarni.

Dengan keberhasilan ini, Polresta Cirebon menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari zat terlarang.

(Nuhman)