Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Polresta Cirebon menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (27/2/2025) malam. Penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari razia yang mencakup miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 618 botol miras pabrikan dari berbagai merek. “Kami berhasil mengamankan 618 botol miras pabrikan berbagai merek. Penjualnya pun diproses sesuai dengan tindak pidana ringan (tipiring) yang ditangani oleh jajaran Satsamapta Polresta Cirebon,” ujarnya.
Kombes Pol Sumarni menambahkan, kegiatan razia ini dilakukan secara intensif oleh seluruh jajaran Polresta Cirebon. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Kami pastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, dan petugas akan berada di lokasi dalam waktu singkat. Laporan dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Kombes Pol Sumarni.
Kapolresta Cirebon juga menegaskan bahwa peran masyarakat sangat besar dalam mencegah terjadinya kriminalitas. Partisipasi masyarakat sangat berarti dalam menjaga keamanan lingkungan dan mendukung tugas kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
(Nuhman)