Oku,korankabarnusantara.co.id-
Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (17/09/2026).
Pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kejadian terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Kasus berhasil diungkap pada Kamis, 17 September 2026.
Lokasi kejadian di sebuah rumah kost di wilayah Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
– *Pelapor:* H (46), warga Baturaja Timur.
– *Korban:* AH (14), pelajar.
– *Pelaku yang diamankan:* AM (21), warga Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
– *Petugas:* Unit II Anak PPA Sat Reskrim Polres OKU dipimpin PS. Kanit Anak AIPDA Juniawati, S.H.
_Identitas korban kami samarkan sesuai UU Perlindungan Anak._
Bermula dari laporan pelapor ke Polres OKU terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke kost pelaku dan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Anak PPA berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
*Barang bukti* yang diamankan berupa 1 helai baju dan 1 helai celana milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres OKU dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
*humas polres Oku*













