Majalengka, korankabarnusantara.co.id – Komitmen pemberantasan barang haram di wilayah hukum Kabupaten Majalengka kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) di bawah arahan Polres Majalengka Narkoba 2026 berhasil membongkar praktik peredaran gelap sabu di Kelurahan Babakan Jawa pada Sabtu pagi (14/2/2026).
Operasi yang dipimpin oleh AKP Sigit Purnomo, S.H., ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., untuk membersihkan Majalengka dari pengaruh narkotika hingga ke akar-akarnya.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial DMS alias Undang (50). Ia diringkus di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Margasari, Kelurahan Babakan Jawa.
Meskipun saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, ketelitian petugas dalam menyisir area kamar tidur dan ruang tamu membuahkan hasil yang signifikan. Polisi menemukan puluhan paket siap edar yang disembunyikan secara rapi di berbagai tempat.
Dalam pengungkapan kasus Polres Majalengka Narkoba 2026 ini, petugas menyita sabu dengan berat bruto total 11,42 gram. Tersangka menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas, di antaranya:
-
Mengemas paket sabu dengan kertas hermes warna perak dan emas.
-
Menyembunyikan sabu dalam potongan sedotan bening.
-
Menaruh paket kecil di dalam kotak kacamata, kotak adaptor, hingga pouch kecil.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip bening, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, DMS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026.
Tersangka beserta barang bukti kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Jawa Barat.
(Nuhman)













