Garut, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.
Pelaku berinisial IN (32), warga Kecamatan Bungbulang, ditangkap pada Selasa (12/8/2025) di Desa Mekarjaya. Penangkapan ini kemudian mengarah ke rumah pelaku, yang ternyata digunakan sebagai lokasi penanaman ganja.
Menurut AKP Usep, pelaku mengaku sudah tiga kali menanam ganja sejak Agustus 2023 dan sudah empat kali memanen untuk dikonsumsi sendiri. Barang bukti yang diamankan meliputi paket daun ganja kering dan ratusan batang pohon ganja dalam berbagai media tanam di dalam rumah pelaku.
“Kami juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar AKP Usep.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Risa)













