Garut, korankabarnusantara.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Mayor Syamsu No. 03, RT 003/RW 002, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/04/2025).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MSR dan AM sebagai pelaku utama pencurian, serta ARP alias Abun sebagai penadah barang curian.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini dimulai saat MSR mengajak AM melakukan pencurian di kawasan Tarogong Kidul. Dalam aksinya, AM berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan MSR dibonceng sambil membawa senjata berupa satu pistol mainan jenis revolver warna hitam yang disimpan dalam tas, serta sebilah golok bergagang cokelat sepanjang 30 cm yang disimpan di saku dada jaket.
“Senjata tersebut disiapkan untuk mengancam atau melukai jika aksi mereka dipergoki warga,” ungkap AKP Joko Prihatin.
Setelah berhasil melakukan pencurian, motor hasil curian dijual kepada tersangka ARP di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, seharga Rp2.500.000.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa di 19 lokasi berbeda, dengan sasaran utama kos-kosan. Tersangka MSR diketahui merupakan residivis dua kali dalam kasus serupa. “Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” tambah AKP Joko.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 8 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis,
- 1 buah astag beserta 3 mata astag,
- 1 pistol mainan jenis revolver warna hitam,
- 1 bilah golok bergagang cokelat panjang 30 cm.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, Polres Garut juga telah mengembalikan satu unit motor hasil curian kepada korban, Koenrat Soelaiman Jayadiningrat, warga Karangpawitan. Motor tersebut sebelumnya dicuri saat digunakan oleh putranya di Café Wihaus, Jalan Patriot, Tarogong Kidul.
“Saat motor digunakan anak saya dan ditinggal sebentar ke Alfamart, tiba-tiba sudah tidak ada. Saya langsung melapor ke Polres Garut, dan Alhamdulillah dalam tujuh hari motor saya kembali tanpa dipungut biaya,” ujar Koenrat kepada media.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Garut.
(Risa)