System Maintenece Koran Kabar Nusantara .co.id 19 Mei 2025
korankaarnusantara.co.id Sedang melakukan pemeliharaan rutin maintenence server untuk meningkatkan kinerja dan keamanan. Pemeliharaan ini akan berlangsung selama beberapa jam dan akan mempengaruhi akses ke sistem. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ,Terima Kasih.
Kabar Polisi

Polres Garut Tangkap Pengedar Narkoba, Pelaku Dapatkan Barang Haram Lewat Instagram

35
×

Polres Garut Tangkap Pengedar Narkoba, Pelaku Dapatkan Barang Haram Lewat Instagram

Sebarkan artikel ini

Garut, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika dengan menangkap seorang pria berinisial RS (29), warga Kampung Tegallega, Kelurahan Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Selasa (29/4/2025) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Rancabango, Tarogong Kaler. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, serta obat-obatan psikotropika.

Petugas menemukan barang-barang terlarang tersebut dalam kemasan plastik klip kecil, tisu, dan lakban berwarna yang disembunyikan secara rapi. Total barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,21 gram
  • Tembakau sintetis seberat bruto 7,18 gram
  • 4 butir pil diduga Calmlet Alprazolam
  • 8 butir pil diduga Alganax Alprazolam
  • Klip bening, microtube, tas, dan satu unit handphone Realme

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa pelaku mengaku berniat mengedarkan sabu dan tembakau sintetis, sementara obat-obatan psikotropika jenis Alprazolam rencananya akan digunakan sendiri.

“Pelaku sempat menjual tembakau sintetis dan memperoleh keuntungan sebesar Rp400.000. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu melalui akun Instagram bernama Greatstruggle.id dan tembakau sintetis dari akun samuderapasific.co. Sedangkan obat psikotropika diperoleh dari seseorang bernama Rasya,” ungkap AKP Usep.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak kepolisian saat ini tengah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana transaksi. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus peredaran narkoba melalui teknologi digital yang kian berkembang.

(Risa)