Kabar Polisi

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan SPBE

31
×

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan SPBE

Sebarkan artikel ini

Garut, korankabarnusantara.co.id – Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Agen LPG PT. ELPIJI Garut Ma’soem dan PT. Muawanah Al Ma’soem, Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Kejadian tersebut bermula ketika dua orang korban, Sdr. Rais Prayoga dan Sdr. Sutisna, sedang tidur di tempat kerja mereka. Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, empat orang pelaku yang mengenakan masker datang ke lokasi dan langsung menyekap kedua korban. Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan diduga senjata api.

banner 325x300

Setelah berhasil melumpuhkan korban, para pelaku membawa kabur barang-barang milik perusahaan dan pribadi korban, di antaranya tabung gas, uang perusahaan, handphone, dan sepeda motor milik korban.

“Setelah menerima laporan, tim dari Sat Reskrim Polres Garut bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dua pelaku berhasil kami tangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim.

Identitas kedua pelaku yang ditangkap diketahui sebagai NN (54) warga Kampung Cipanengah, Kota Sukabumi, dan WP (39) warga Kampung Tegal Gede, Kabupaten Garut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 58.072.000 (lima puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu rupiah).

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 139 tabung gas, 2 unit mobil Daihatsu Granmax (blindvan dan pickup), 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, senjata tajam jenis karambit, serta alat-alat yang digunakan pelaku seperti obeng, tang, kunci busi, dan kunci ring pas.

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka.

(Risa)

banner 325x300