Garut, korankabarnusantara.co.id – Polres Garut menahan seorang tersangka berinisial TAR (46), Direktur PT. ABK, pada Rabu malam (3/9/2025). Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2021. Tersangka diduga menawarkan kerja sama kepada PT. MTK, perusahaan milik korban Rico, untuk proyek penyediaan barang bagi program Business Center BUMDes dan pembangunan BTS internet di desa-desa di Jawa Barat. Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan dokumen resmi, termasuk surat yang mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat.
Korban kemudian mengirimkan barang sesuai pesanan dengan janji pembayaran akan dilakukan setelah dana desa cair. Namun, meski tercatat sudah ada setoran dari 20 desa dengan total nilai lebih dari Rp758 juta, pihak PT. ABK tidak pernah melakukan pembayaran. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp585 juta.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen perusahaan, surat dukungan, dan bukti transaksi. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak swasta untuk lebih waspada terhadap modus penipuan proyek yang memanfaatkan dokumen resmi. Saat ini, tersangka TAR ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.













