Garut, korankabarnusantara.co.id – Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dengan fokus pada razia minuman keras (miras) sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Operasi ini berlangsung di Jalan Perintis, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu malam (22/01/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial J (34) yang merupakan warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Pelaku, yang bekerja sebagai wiraswasta, diduga terlibat dalam penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Dari pelaku, petugas menyita 21 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang diduga dijual di warung, toko, dan tempat tinggal, serta melalui metode COD (cash on delivery).
Pelaku memanfaatkan berbagai lokasi untuk menjual miras secara ilegal, yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di daerah tersebut.
Petugas tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pelaku, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menyatakan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Kabupaten Garut.
“Minuman keras sering kali menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan Kamtibmas. Oleh karena itu, Polres Garut berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penjualan miras ilegal,” tegasnya.
Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk mengurangi peredaran miras ilegal di Kabupaten Garut.
(Risa)