Garut, korankabarnusantara.co.id – Polres Garut kembali melaksanakan operasi Cipkon (Cipta Kondisi) dalam rangka razia minuman keras (miras) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Operasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Maret 2025, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi sasaran di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang dijual tanpa izin. Petugas juga mengamankan seorang pria, Sdr. S (36), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang diketahui menjual minuman beralkohol jenis Ciu secara ilegal.
Dari tempat kejadian, petugas menyita 24 botol minuman beralkohol jenis Ciu yang ditemukan di tempat tinggalnya. S (36) diketahui melakukan jual beli miras ilegal, baik di warung, toko, maupun melalui transaksi COD (cash on delivery), tanpa memiliki izin yang sah. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengingatkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut untuk menjaga stabilitas Kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya dan bulan-bulan yang penuh berkah.
“Kami terus berupaya untuk menanggulangi peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan sosial. Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh miras dan mendukung upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar Kapolres Garut.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku jual beli miras ilegal dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
(Risa)