Garut, korankabarnusantara.co.id- Dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Jumat (13/09/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising kali ini gabungan antara Polsek Samarang, Sat Lantas dan Samapta Polres Garut. Dalam Razia kali ini dilakukan penindakan kepada 30 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau bising (brong).
KBO Sat Lantas Polres Garut Iptu Prio mengatakan, penindakan ini menindak lanjuti aduan dan keluhan dari warga masyarakat Samarang yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong.
Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau brong akan terus dilakukan sampai Kecamatan Samarang terbebas dari knalpot brong,” ujar Prio.
“Kami juga memberikan himbauan kepada seluruh warga masyakarat agar mentaati peraturan lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Prio. (H. Asep Dedi)