Garut, korankabarnusantara.co.id – Polres Garut kembali melakukan razia besar-besaran terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Garut, pada Sabtu (01/02/2025). Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan membawa sejumlah botol minuman keras tanpa izin.
Pada kejadian pertama, sekitar pukul 15.42 WIB, petugas mengamankan seorang sopir bernama SS (58), yang merupakan warga Kampung Bojong, Kecamatan Bungbulang. Dari tangannya, petugas menemukan sejumlah minuman keras ilegal, antara lain 19 botol Intisari, 12 botol Singaraja, 12 botol Bir, dan 3 botol Anggur Hijau. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Cikajang.
Tak lama setelahnya, sekitar pukul 16.43 WIB, petugas kembali menangkap RH (40), seorang karyawan swasta asal Kampung Simpang, Kecamatan Cisurupan. Dari tangan RH, ditemukan 10 botol minuman keras jenis Intisari yang masih dalam kemasan.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal tetap menjadi perhatian serius, guna menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami tujuan dan jaringan peredaran minuman keras ilegal ini. Polisi mengimbau agar masyarakat selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindakan yang dapat merugikan bersama.
(Risa)