Kabar Polisi

Polres Garut Amankan Ratusan Botol Miras dari Penjual Ilegal

232
×

Polres Garut Amankan Ratusan Botol Miras dari Penjual Ilegal

Sebarkan artikel ini

Garut, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan 173 botol minuman beralkohol dari sebuah warung di Kecamatan Leles pada Senin malam (25/8/2025). Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita minuman keras berbagai jenis, termasuk 144 botol Intisari, 20 botol Arak, 7 botol Anggur Merah, dan 2 botol Anggur Hijau dari warung milik seorang perempuan berinisial ER (70).

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., minuman keras tersebut dijual tanpa izin resmi, baik secara langsung di warung maupun melalui sistem COD (cash on delivery).

Selain menyita barang bukti, polisi juga memberikan penyuluhan kepada pemilik warung tentang bahaya peredaran miras. AKP Usep menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Garut.

(Risa)