Cirebon Kota, korankabarnusantara.co.id – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial TAJ alias K (33 tahun), yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu malam, 28 September 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, meliputi obat sediaan farmasi tanpa izin edar, satu unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, dan satu unit kendaraan bermotor.
Tersangka TAJ alias K mengakui menyimpan obat tersebut untuk diedarkan kepada masyarakat. Statusnya kini telah dinaikkan menjadi tersangka, dan penyidik masih terus mendalami saksi serta jaringan peredaran obat tersebut untuk mengungkap pemasok utama dan jalur distribusi lainnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan adanya peredaran obat terlarang di lingkungan mereka.