Kabar Polisi

Polda Metro Ciduk 3 Tersangka Pembelian Emas Fiktif

55
×

Polda Metro Ciduk 3 Tersangka Pembelian Emas Fiktif

Sebarkan artikel ini

Jakarta, korankabarnusantara.co.id – Polisi Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pembelian emas fiktif di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Ketiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah U, EG, dan BS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus COD (Cash On Delivery) Fiktif. “Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memesan emas atau logam mulia melalui aplikasi WhatsApp dan melakukan transaksi pembelian COD,” ujar Kombes Ade Ary Syam, Senin (16/12/2024).

Kombes Ade Ary Syam menambahkan bahwa para pelaku sempat bertemu dengan korban untuk memeriksa kondisi barang. Selama pertemuan tersebut, para pelaku menunjukkan bukti transfer fiktif kepada korban sebagai alat untuk meyakinkan.

“Setelah emas berada di tangan para pelaku, mereka kemudian meninggalkan korban dan langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363, Pasal 378, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian, penipuan, dan perampokan.

(Mar)