Majalengka, korankabarnusantara.co.id – Bertempat di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni memimpin langsung Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) pada Selasa (29/04/2025), mewakili Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H.
Sidang BP4R atau yang dikenal sebagai sidang nikah ini diikuti oleh delapan pasangan anggota Polri bersama kedua orang tua mereka. Kegiatan juga dihadiri oleh Kabag SDM, Kasi Propam, Kasiwas, rohaniawan, dan pengurus Bhayangkari Cabang Majalengka.
Dalam arahannya, Wakapolres menegaskan bahwa sidang BP4R merupakan tahapan penting dan wajib yang harus dilalui anggota Polri yang hendak menikah, sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2010.
Selain itu, Wakapolres memberikan pesan-pesan penting kepada pasangan calon suami istri agar bijak dalam bermedia sosial, menjauhi gaya hidup hedonis, dan aktif dalam kegiatan Bhayangkari. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami aturan berpakaian dan penggunaan atribut Bhayangkari dengan tepat.
“Pernikahan bukan sekadar seremoni, tapi awal dari tanggung jawab besar. Jangan jadikan pernikahan sebagai permainan yang bisa meruntuhkan masa depan,” ujar Kompol Asep Agustoni.
Pengurus Bhayangkari Cabang Majalengka juga turut menyampaikan ucapan selamat kepada kedelapan pasangan dan berharap mereka dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Wakapolres menutup arahannya dengan harapan agar pernikahan ini menjadi momentum untuk meningkatkan semangat dalam bekerja dan memotivasi pencapaian karier yang lebih baik.
(Nuhman)