Kuningan, korankabarnusantara.co.id – Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat, yang memegang peranan krusial dalam pembentukan karakter individu. Oleh karena itu, memilih pasangan yang tepat menjadi langkah awal yang sangat penting dalam membangun rumah tangga. Keluarga yang ideal, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Saw, adalah cita-cita yang sejalan dengan visi KUA, yaitu menciptakan kehidupan keluarga yang rukun dan sejahtera dalam bingkai ketaatan beragama, yang mengarah kepada keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah.
Namun, belakangan ini, kita sering mendengar tentang fenomena keretakan rumah tangga yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti masalah ekonomi, kekerasan, perbedaan visi misi, perselingkuhan, dan banyak lagi. Data dari Mahkamah Agung menunjukkan bahwa terdapat 1.709 laporan kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Kuningan, mencerminkan betapa seriusnya masalah ini.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Kementerian Agama melalui KUA berupaya memberikan solusi dengan program Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah. Program ini menetapkan kriteria-kriteria umum keluarga sakinah, yang mencakup Keluarga Prasakinah, Keluarga Sakinah I, II, III, dan III Plus. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat institusi keluarga, serta mendorong perilaku positif di antara anggota keluarga. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat madani yang bermoral tinggi, beriman, dan bertakwa.
Program Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah ini berfungsi sebagai wadah untuk memberikan bimbingan dan konsultasi dalam menghadapi problematika keluarga, dengan tujuan utama mencegah perceraian. Beberapa fokus utama program ini meliputi penyuluhan dan bimbingan keluarga, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan di bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Terutama, penyuluhan kepada calon pengantin (catin) sangat krusial dalam menyiapkan mereka memasuki kehidupan berumah tangga.
Penting untuk memahami konsep keluarga sakinah, yang berarti keluarga yang dibentuk melalui perkawinan legal, penuh kasih sayang, dan saling membahagiakan. Keluarga sakinah mengutamakan prinsip kesetaraan, keadilan, dan non-kekerasan, serta berkontribusi pada kemashlahatan individu dan masyarakat. Keluarga ini sering kali dijuluki sebagai keluarga bahagia yang selalu menjalankan visi dan misi yang sama.
Upaya membangun keluarga sakinah dimulai dengan meluruskan niat menikah dan menyesuaikan diri dengan harapan masing-masing anggota keluarga. Hal ini termasuk saling mengisi kekurangan dan mengakui kelebihan satu sama lain dengan tulus. Keluarga dapat dikatakan sakinah jika suami dan istri mampu menjalin komunikasi yang baik, saling menyayangi, dan menciptakan rasa aman serta nyaman, baik secara lahiriah maupun rohaniah.
Kesimpulannya, penting bagi calon pengantin untuk mendapatkan penyuluhan dan bimbingan pra-nikah, karena ini berpengaruh besar pada pembentukan karakter mereka. Dengan demikian, kesiapan dalam berumah tangga dapat diperkuat, sehingga harapan untuk menciptakan keluarga sakinah semakin dekat.
(KPM STISHK Desa Madirancan 2024)