Kabar Daerah

Penimbunan Persawahan di Jalan Raya Sukoharjo Akhirnya Disegel

31
×

Penimbunan Persawahan di Jalan Raya Sukoharjo Akhirnya Disegel

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, korankabarnusantara.co.id – Rencana alih fungsi lahan persawahan yang terletak di Jalan Raya Sukoharjo, tidak jauh dari Kantor Polsek Sukoharjo, yang masuk dalam Zonasi Tanaman Pangan, akhirnya disegel oleh pihak berwenang pada Kamis, 27 Februari 2025. Penyegelan ini dilakukan oleh penyidik PPNS, Tim Penegakan Perda Pol PP Kabupaten Pringsewu, Dinas PUPR, Lingkungan Hidup, serta Sekdes dan Kadus Pekon setempat.

Marwan, Kabid Penegakan Perda Pol PP Kabupaten Pringsewu, menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim telah melakukan konsultasi serta memverifikasi peta zonasi tanaman pangan. Hasilnya, ditemukan bahwa lokasi tersebut memang masuk dalam zonasi Tanaman Pangan. “Kami turun langsung ke lapangan dan melihat bahwa lahan tersebut adalah sawah produktif. Tidak ada toleransi lagi bagi pelanggar Perda, terutama yang berkaitan dengan ketahanan pangan,” ujar Marwan.

banner 325x300

Senada dengan itu, Anjarwati, Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Pringsewu, menegaskan bahwa tanah persawahan yang ditimbun tersebut memang termasuk dalam Zonasi Tanaman Pangan. “Karena menyalahi Perda, tindakan tegas harus diambil,” katanya.

Di sisi lain, aktivis Komunitas Peduli Lingkungan, Putra Rimba, K.H. Alqibni, memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat yang dilakukan oleh tim Penegakan Perda Pol PPP Kabupaten Pringsewu. Ia menegaskan, jika pembiaran terus dilakukan, maka dampaknya akan merajalela, dan dapat menyebabkan berkurangnya lahan produktif di Kabupaten Pringsewu.

Penyegelan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lahan pertanian dan mencegah alih fungsi lahan yang dapat merugikan sektor pertanian serta ketahanan pangan daerah.

(Ando)

banner 325x300