Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Situasi siang ini di kawasan Desa Junjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan. Pengacara yang mewakili PT Dunia Milik Bersama (Dumib), pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek revitalisasi Pasar Junjang, mengungkapkan bahwa proyek tersebut masih berlanjut meskipun sempat terhenti beberapa tahun.
Menurut pengacara PT Dumib, perjanjian revitalisasi pembangunan Pasar Junjang yang dimulai pada tahun 2018 masih sah dan berlaku. Meskipun ada dinamika, pihak Dumib yakin bahwa permasalahan yang ada dapat diselesaikan. Pembangunan fisik pasar diklaim telah mencapai 55% dan hanya tersisa 45% lagi untuk diselesaikan.
“Pasar ini sudah dibangun sejak tahun 2018. Namun, prosesnya terhenti sekitar tiga tahun sejak 2021, diduga karena adanya pihak-pihak yang menutup akses dengan memasang gembok. Kami tidak bisa melanjutkan pekerjaan kami karena akses yang dibatasi,” jelas pengacara PT Dumib.
Pengacara tersebut juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan hukum yang secara resmi melarang PT Dumib untuk melanjutkan pembangunan pasar.
Di sisi lain, pihak pengelola Pasar Junjang, Radi, menegaskan bahwa mereka tidak menolak revitalisasi yang dilakukan oleh PT Dumib. Bahkan, baik pedagang maupun pengelola pasar dari pemerintah desa mendukung proyek tersebut, asalkan revitalisasi segera dilaksanakan.
“Revitalisasi pasar memang harus segera dilakukan. Kami mendukung proyek ini, namun harus sesuai dengan keputusan hukum yang ada,” kata Radi.
Radi juga menambahkan bahwa pengadilan negeri telah menolak gugatan yang diajukan PT Dumib, dan pada 15 Agustus 2024, putusan banding keluar dengan hasil yang sama—gugatan mereka tidak diterima. “Upaya hukum mereka sudah selesai. Sekarang mereka ingin memasang plang, namun hak mereka untuk membangun sudah habis masa berlakunya,” tegasnya.
Sebagai langkah penyelesaian sengketa, pihak pengelola pasar mengungkapkan bahwa mereka telah menunjuk pengacara dari Kota Cirebon, Agus Prayoga, untuk mendorong penyelesaian masalah melalui proses arbitrase. Sebuah tim arbitrase yang terdiri dari lima orang akan dibentuk: dua perwakilan dari pihak pengelola pasar, dua perwakilan dari PT Dumib, dan satu pihak netral yang tidak memiliki kepentingan dalam masalah ini. Arbitrase akan dilakukan di luar jalur pengadilan.
Pada Rabu (5/11/2024), situasi di Pasar Junjang sempat memanas, namun telah berhasil diantisipasi dengan pengamanan dari jajaran Kepolisian Sektor Arjawinangun dan Koramil setempat. Kapolsek Arjawinangun memimpin apel persiapan pengamanan untuk memastikan keadaan tetap aman dan kondusif.
(Nuhman)