Kabar Polisi

Operasi Senyap di Dukupuntang: Satresnarkoba Polresta Cirebon Bongkar Gudang Obat Ilegal, 7.250 Butir Pil Diamankan

5
×

Operasi Senyap di Dukupuntang: Satresnarkoba Polresta Cirebon Bongkar Gudang Obat Ilegal, 7.250 Butir Pil Diamankan

Sebarkan artikel ini

Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam (15/04/2026), petugas berhasil membongkar gudang penyimpanan ribuan butir obat berbahaya di sebuah rumah kontrakan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial RA alias OKI (29), warga Desa Dukupuntang, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus penyedia stok obat-obatan terlarang tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah kardus televisi guna mengelabui pengawasan petugas maupun masyarakat sekitar.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita meliputi:

  • 3.300 butir Tramadol.

  • 3.950 butir Trihexyphenidyl.

  • Uang tunai senilai Rp2.200.000 yang diduga hasil transaksi.

  • Satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi bisnis haram.

  • Satu buah dus TV sebagai wadah penyimpanan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengakui bahwa seluruh barang bukti senilai total 7.250 butir tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pemasok berinisial A, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar yang merusak generasi muda di Cirebon. Fokus kami saat ini adalah mengejar sang pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras ini hingga ke akarnya,” tegas Kombes Pol. Imara Utama.

Saat ini, tersangka RA telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperbarui melalui UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Cirebon kembali menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.

(Nuhman)