Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, Jumat (20/12/2024). Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolresta Cirebon dan merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang dilakukan menjelang dimulainya Operasi Lilin Lodaya 2024.
Pemusnahan miras dimulai dengan simbolis oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon, yang melemparkan miras ke tanah sebelum dihancurkan menggunakan mesin setum. Selain itu, puluhan jeriken yang berisi ribuan liter miras jenis ciu dan tuak turut dilindas dengan mesin setum.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan miras ini adalah bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah selama Operasi Lilin Lodaya 2024. Miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia cipta kondisi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Pemusnahan miras ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas razia yang telah kami laksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas selama Operasi Lilin Lodaya 2024,” ujar Kapolresta Cirebon.
Adapun rincian miras yang dimusnahkan, yaitu sebanyak 2.345 botol berbagai merek, 3.929 botol ciu, dan 928 liter tuak. Miras-miras ini disita dari pedagang untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melaksanakan razia miras. Operasi cipta kondisi semacam ini akan dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Miras sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas. Kejahatan konvensional yang dimulai dari konsumsi miras sering terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami tidak akan berhenti memberantasnya agar Kabupaten Cirebon tetap kondusif,” jelas Kombes Pol. Sumarni.
Kapolresta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan dengan menghindari konsumsi miras, yang tidak hanya membahayakan kesehatan tubuh, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial dan menciptakan masalah di masyarakat.
“Bagi kita semua yang peduli terhadap masa depan yang lebih baik, mari berkomitmen untuk menjauhi minuman keras,” tegasnya.
Selain itu, Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke layanan call center 110 Polresta Cirebon jika menemukan peredaran atau penjualan miras, maupun tindak kejahatan lainnya di sekitar mereka. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan petugas akan berada di lokasi dalam waktu singkat.
(Nuhman)













