Kabar Polisi

Oknum Guru Ngaji di Pangandaran Ditahan, Diduga Cabuli 7 Siswi Madrasah

393
×

Oknum Guru Ngaji di Pangandaran Ditahan, Diduga Cabuli 7 Siswi Madrasah

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran menahan seorang oknum guru ngaji berinisial AA (50) atas dugaan kasus pencabulan terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.

Menurut Kasat Reskrim AKP Idas SH MH, penyidik telah memeriksa 17 saksi untuk mendalami kasus ini. Saat ini, tersangka AA telah ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran.

Ketujuh korban, yang berusia antara 8 hingga 11 tahun, kini berada di bawah pengawasan orang tua dan mendapatkan pendampingan psikologis. Mengingat belum adanya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Pangandaran, pendampingan trauma healing dilakukan oleh pekerja sosial (Peksos) dan Polwan secara bergantian.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Pangandaran berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua pihak.

(Sarman)