Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Acara Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2025 yang digelar di Kantor Balai Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon pada Jumat (28/2/2025) siang sempat diwarnai ketegangan. Ketegangan ini muncul setelah sejumlah peserta Musdes menuntut transparansi terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 kepada Kuwu Galagamba. Permintaan tersebut membuat pemerintah desa (pemdes) geram hingga terjadi perselisihan dengan warga yang hadir.
Meski demikian, acara Musdes yang bertajuk Expose Rencana Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2025, yang dihadiri oleh Camat, Kasipem, Kasiengbangsos, Kasitrantib, dan Pendamping Desa Kecamatan Ciwaringin, akhirnya dapat berlangsung kondusif.
Musdes ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan rencana pembiayaan kegiatan di tahun 2025 yang sebelumnya telah melalui Musdus dan Musdes. Namun, beberapa poin yang dibacakan oleh pemdes dinilai banyak yang tidak berbentuk fisik dan kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Banyak warga dan bahkan Sekretaris BPD (Solichin) yang mengaku tidak mengetahui anggaran desa, apalagi masyarakat luas.
“Iyak”, seorang warga desa setempat, menyatakan bahwa permintaan warga terkait transparansi penggunaan dana desa tahun 2024 agar segera dipublikasikan. “Kami ingin tahu berapa banyak dan apa saja yang sudah dikerjakan selama tahun 2024,” katanya.
Warga Desa Galagamba menyayangkan sikap pemdes yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana desa. “Padahal sudah jelas dalam undang-undang Kemendagri tentang transparansi pengelolaan anggaran dana desa yang mengharuskan masyarakat untuk mengetahui dan diberikan kemudahan dalam mengakses informasi penggunaan dana desa sepanjang tahun 2024,” tambah Iyak.
Menurut Iyak, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial dan langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan anggaran. Ia bahkan menegaskan bahwa jika Pemdes Galagamba tidak segera memasang papan infografis anggaran tahun 2024, hal itu patut diduga sebagai praktik yang berpotensi korupsi.
“Kami ingin memastikan anggaran desa digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ini untuk memperbaiki hal-hal yang perlu diperbaiki dan meluruskan yang bengkok,” ujarnya. Ia menekankan bahwa warga tidak ingin adanya penyalahgunaan dana desa yang lebih parah di masa mendatang, dan mengingatkan aparat desa untuk lebih transparan dalam kebijakan dan pembangunan desa.
Namun, bantahan datang dari Kuwu Galagamba, Suwandi Hartono, yang menjelaskan bahwa penggunaan dana desa tidak hanya terbatas untuk pembangunan fisik, melainkan juga untuk kegiatan lain yang dianggap perlu. Hendri Suwono, adik kandung Kuwu Galagamba, yang juga menjabat sebagai Ketua BUMDes, mengungkapkan bahwa BUMDes mengelola anggaran sebesar Rp 90.000.000 untuk sewa sawah bengkok, yang dikelola melalui kakaknya yang menjabat sebagai Kuwu.
Hendri menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk sewa sawah per hektar seharga Rp 16.000.000, dan mereka telah menyewa sawah seluas lima hektar. “Rp 16.000.000 x 5 hektar = Rp 80.000.000. Sisanya sebesar Rp 10.000.000 untuk permodalan kebutuhan pertanian seperti bibit, pupuk, dan tenaga kerja,” ujar Hendri.
Camat Ciwaringin, Dedi Samanhudi, SE, M.Si., memberikan himbauan kepada desa-desa terkait pemasangan papan informasi grafis sebagai sarana informasi publik. Ia menekankan bahwa papan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah.
Sofyan Ahlaf, Pendamping Desa di Kecamatan Ciwaringin, menjelaskan dalam forum Musdes bahwa sesuai dengan amanat UU Desa No 3 Tahun 2024 Pasal 27, papan informasi grafis mengenai APBDES dan realisasi APBDES Tahun 2024 maupun anggaran APBDES tahun 2025 harus segera dipasang di papan informasi publik.
“Biar masyarakat mudah mengakses informasi tentang transparansi anggaran yang dikelola desa. Hal ini sesuai dengan desa-desa lainnya, dan saya berpesan kepada BUMDes yang akan mengelola 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan sekitar 200 juta lebih agar mengacu pada Kemendesa No 3 Tahun 2025 tentang Panduan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan, yang merupakan Program Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2025,” ujar Sofyan Ahlaf, disela masukan Expose APBDES.
(Nuhman)