Kabar Daerah

Masri Ketua Gapoktan Pasiran Jaya Dan RISWANSYAH Diduga Jadi Aktor Kunci Data Rekomendasi Kadaluarsa Disulap Jadi Senjata Mafia Solar, Ribuan Liter Subsidi Lolos dari SPBU 24.341.70 Kibang Menggala Tengah

941
×

Masri Ketua Gapoktan Pasiran Jaya Dan RISWANSYAH Diduga Jadi Aktor Kunci Data Rekomendasi Kadaluarsa Disulap Jadi Senjata Mafia Solar, Ribuan Liter Subsidi Lolos dari SPBU 24.341.70 Kibang Menggala Tengah

Sebarkan artikel ini

Lampung, Tulang Bawang – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBU 24.341.70, Jalan Lintas Timur Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, kian terbuka lebar. Fakta investigasi eksklusif mengungkap bahwa transaksi solar subsidi dilakukan menggunakan data rekomendasi pertanian yang sudah kadaluarsa dan tidak diakui oleh Dinas Pertanian kabupaten Tulang bawang.

Petani hanyalah kedok. Sementara mobil pengangkut solar subsidi terus berganti-ganti, ribuan liter BBM lolos setiap hari dari SPBU tersebut—dan nama RISWANSYAH dan Masri, Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, berada di tengah pusaran kasus ini.

Pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 10.55 WIB, tim investigasi media mendatangi SPBU 24.341.70. Di lokasi, tim mendapati aktivitas pengecoran solar subsidi menggunakan data rekomendasi pertanian Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, yang masa berlakunya telah berakhir sejak 04 Juni 2025.

Dokumen tersebut tercatat atas nama Masri, Ketua Gapoktan Pasiran Jaya. Saat dikonfirmasi ke operator SPBU, mereka menunjukkan lembar data rekomendasi yang sudah kadaluarsa, namun tetap digunakan sebagai dasar transaksi Pengecoran BBM SUBSIDI JENIS BIO solar.

“Data rekomendasi itu masa berlakunya sudah lewat, tapi tetap dipakai. Mobil-mobil yang ngambil juga berganti-ganti,” ungkap salah satu warga di lokasi.

Dalam data rekomendasi BBM bersubsidi Bio Solar itu tercantum 30 nama anggota kelompok tani, antara lain:

Joko Kurniawan, Sunaryo, Havizd Rafiki Setiawan, Suratno, Kusuma, Tobroni Suyatno Joyo, Sutrisno, Nyoman Redita, Asiyah Harun Nugroho, AFRI Efedri, Hj. Ham Priadi P., Nasiman, Firdanal Edwin, Asep Solehudin, Setyo Subandoyo, Nengah Sukre Ante, Nurrahman, Ahmad Kholil Din, Edi Supratno, Yuliyanto, Yusup, Budiman, Budi Santoso, Samsudin, Chaerul A., Wawan, Nurhadi Purwo Saputra, Masri, Sugianto, Dewa Putu Edi S.

Menurut keterangan warga, Masri menjadi pihak yang mengatur pemberian solar subsidi tersebut dengan harga lebih dari Rp10.000 per liter, jauh di atas harga resmi.

“Yang ngambil itu Masri, Ketua Gapoktan. Kami petani jarang pakai solar sebanyak itu, kecuali saat panen. Tapi mobil Pengecor itu ngambil hampir tiap hari,” ungkap Joko Kurniawan, Kadus Kampung Dente Teladas.

Setelah berita awal viral, tim investigasi mendatangi Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang. Staf Sapras, Reza Chairunnisa, mengungkap fakta penting.

“Pertengahan September 2025, Riswansyah datang ke kantor dinas menemui Kabid Sapras Irhamuddin, S.P., M.H. untuk memperpanjang surat rekomendasi atas nama Masri. Tapi dokumen yang abang tunjukkan bukan surat resmi itu hanya rekap data, bukan rekomendasi resmi dari dinas,” tegas Reza.

Reza menegaskan bahwa data rekomendasi yang dipakai di SPBU tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh Dinas Pertanian. Fakta makin jelas saat tim menemui mantan Plt Kadis Pertanian Tulang Bawang, Nur Khasanah, S.P., M.M.

“Saya tidak pernah membuat atau menandatangani surat rekomendasi untuk Masri, apalagi yang digunakan di SPBU Kibang. Itu bukan dari saya,” tegas Nur Khasanah.

Mayoritas kelompok tani yang namanya tercantum tidak benar-benar membutuhkan solar dalam jumlah besar. Mereka hanya menggunakan solar saat tanam atau panen di bulan Tiga Atau di bulan sepuluh, bahkan sering menyewa alat bajak dari luar.

“Solar itu malah dijual ke pihak ketiga, bukan dipakai langsung para petani,” ungkap sumber petani Pasiran Jaya. Rekaman percakapan dengan kelompok tani joko kurniawan selaku kedus kampung pasiran jaya petani mengungkap pola distribusi solar melalui satu pintu oleh Masri, lalu dialirkan ke pihak di luar kelompok tani termasuk dijual MASRI ke pemilik pabrik padi.

“Ambilnya setiap hari. Bukan hanya kelompok tani, tapi ada juga yang dibagi ke pabrik penggilingan padi,” ungkap sumber rekaman lapangan.

Pada Senin, 29 September 2025 pukul 10.00 WIB, tim investigasi kembali mendatangi Dinas Pertanian. Staf Reza Chairunnisa menegaskan kembali bahwa dokumen yang beredar hanyalah data rekap, bukan rekomendasi resmi. Bahkan, proses perpanjangan data atas nama Masri baru diajukan setelah kasus SPBU Kibang viral.

Mantan Plt Kadis Nur Khasanah juga kembali menegaskan:

“Saya tidak pernah menandatangani surat itu. Kalau dipakai di SPBU, berarti ada permainan.” Kasus ini menyisakan tanda tanya besar: Mengapa data rekomendasi ki iadaluarsa bisa digunakan berbulan-bulan? Mengapa SPBU tetap melayani transaksi meski tidak ada rekomendasi resmi? Apakah ada dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu? Di mana fungsi pengawasan darnstansi terkait?

Penyalahgunaan BBM subsidi adalah pelanggaran berat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Publik kini mendesak Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

Rilis ini hasil investigasi lapangan tim media, dilengkapi konfirmasi langsung ke petani, perangkat desa, operator SPBU, dan pejabat Dinas Pertanian. Temuan didukung rekaman wawancara serta bukti lapangan. (Team)