Kabar Polisi

Manfaatkan Layanan Taros Kapolres, Warga Cintarasa Laporkan Pemuda Mabuk ke Polsek Samarang

2
×

Manfaatkan Layanan Taros Kapolres, Warga Cintarasa Laporkan Pemuda Mabuk ke Polsek Samarang

Sebarkan artikel ini

Garut, korankabarnusantara.co.id – Keberadaan program pengaduan digital di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Garut kembali membuktikan efektivitasnya dalam menjaga stabilitas keamanan di tingkat tapak. Bergerak cepat merespons aduan tertulis masyarakat melalui platform Taros Kapolres, jajaran Polsek Samarang sukses mengamankan seorang pemuda yang kedapatan mabuk berat dan melakukan tindakan yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Minggu (07/06/2026) malam.

Operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) ini dipimpin langsung oleh personel piket fungsi pasca-menerima disposisi darurat dari pusat komando (command center) Polres Garut.

Petugas langsung melakukan penetrasi ke titik koordinat yang dilaporkan oleh masyarakat, yakni di kawasan pemukiman padat Kampung Pogor, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang.

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., mengonfirmasi bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan, personelnya mengamankan seorang pemuda berinisial AF alias AJ, yang merupakan warga setempat. Saat disergap, pelaku berada di bawah pengaruh kuat alkohol dan melakukan tindakan verbal yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar pada jam istirahat warga.

“Tindakan ini adalah bentuk quick response kami terhadap jeritan kamtibmas dari masyarakat. Pelaku AF alias AJ kami amankan saat kondisinya masih terpengaruh minuman keras (miras). Langkah diskresi kepolisian diambil demi mencegah terjadinya potensi konflik horizontal atau aksi main hakim sendiri oleh warga yang mulai jengah,” urai AKP Hilman Nugraha saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (08/06/2026).

Guna mengantisipasi situasi yang tidak kondusif, malam itu juga pelaku langsung dievakuasi menggunakan armada patroli menuju Mapolsek Samarang untuk dimasukkan ke ruang binaan sementara.

Kapolsek menegaskan, penanganan terhadap AF tidak hanya berhenti pada sanksi tipiring (tindak pidana ringan) atau pembinaan moral. Unit Reskrim Polsek Samarang saat ini tengah melakukan interogasi mendalam untuk melakukan tracing dan pendalaman terhadap hulu pasokan minuman keras tersebut.

Polisi berkomitmen memburu toko jamu, warung kelontong, maupun kurir yang nekat menjual barang haram tersebut di wilayah hukum Samarang guna memutus rantai peredaran miras ilegal secara total.

Melalui integrasi layanan daring Taros Kapolres ini, Polres Garut kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang prediktif, responsif, dan transparan, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan premanisme demi kenyamanan bersama.

(Risa)