Kabar Polisi

Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Ditahan Polres Pangandaran

80
×

Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Ditahan Polres Pangandaran

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, korankabarnusantara.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022. Seorang mantan Sekretaris Desa Sukaresik berinisial YS diamankan hari ini, Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.

YS diduga kuat melakukan pencairan DD dan ADD tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan Kaur Keuangan, menggunakan dokumen persyaratan yang dipalsukan, serta memerintahkan pencairan dana untuk kegiatan yang sebenarnya tidak dilaksanakan. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut diduga fiktif dan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp706.126.500. Rincian kerugian tersebut terdiri dari DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD sebesar Rp56.326.500.

Penyidik telah memeriksa 33 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk buku kas, mutasi rekening, dokumen LPJ, serta uang tunai sebesar Rp171.539.000.

Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Pangandaran menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini YS telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berlanjut.

(Sarman)