Pringsewu, korankabarnusantara.co.id – Kabupaten Pringsewu yang merupakan wilayah agraris belum ada tindakan tegas untuk mempertahankan alih fungsi lahan produktif yang berupa persawahan ditimbun, salah satunya di persawahan jalan lintas kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.
“Pemda harus tegas terhadap penimbunan persawahan yang masih produktif” kata M. H. Alqbini salah satu aktivis Komunitas Lingkungan Putra Rimba. Menurutnya Sawah memiliki banyak manfaat, di antaranya, Mendukung ketahanan pangan, Menjaga kesuburan tanah, menjaga stabilitas biologi Memberikan pendapatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Penimbunan sawah yang terletak di jalan raya Sukoharjo kabupaten Pringsewu, juga disayangkan oleh mantan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Sagang Nainggolan, dikatakannya, persawahan itu merupakan persawahan produktif, dan saya saat menjadi anggota dewan sudah membuat normalisasi irigasi atas usulan masyarakat, maka Pemda harus tegas karena itu melanggar perda tentang Lahan Pangan Berkelanjutan.
“Kabupaten Pringsewu memiliki lahan produkti kurang lebih seluas 13 ribu hektar, ini yang harus di pertahankan, jika penimbunan itu di biarkan, maka akan berkuranglah lahan produktif pertanian,” kata Sagang Nainggolan.
Sementara itu Kabid Tataruang PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya akan mengkaji apakah lokasi itu masuk zona hijau (lahan sawah produktif).
Pihak kami juga telah menghentikan beberapa lahan zona hijau yang tadinya hendak difungsikan alih fungsi lahan seperti di jalan alternatif yang menuju pemkab Pringsewu,” ujarnya. (Ando)