Bekasi, korankabarnusantara.co.id – Polemik mengenai pagar laut misterius yang berada di beberapa daerah, belakangan ini mencuri perhatian publik. Salah satunya adalah pagar laut yang terdapat di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keberadaan pagar laut ini telah menimbulkan keresahan, terutama bagi nelayan setempat yang merasa terdampak.
Menyikapi masalah tersebut, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian SH, MH, mengungkapkan bahwa dirinya akan segera melaporkan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Bekasi ini.
Menurut Icang, pembangunan pagar laut di Bekasi ini jelas melanggar peraturan yang berlaku, terutama karena tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). “Ada tiga perusahaan yang diketahui terlibat dalam pembangunan pagar laut ini, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN),” ujar Icang kepada awak media pada Selasa (11/2).
Lebih lanjut, Icang menjelaskan bahwa pagar laut yang dibangun oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) memiliki panjang sekitar 3,3 kilometer dengan luas yang diperkirakan mencapai 60 hektar. Sementara itu, PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara masing-masing memiliki wilayah yang lebih luas, yakni 509 hektar. “Ini jelas merugikan warga sekitar, terutama para nelayan yang mencari nafkah di perairan tersebut,” tambah Icang.
Tidak hanya merugikan nelayan, Icang juga menyebutkan bahwa keberadaan pagar laut tersebut dapat merusak ekosistem biota laut di perairan tersebut. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa ia akan segera melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib. “Kami akan mendesak pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjuti masalah ini,” tegasnya.
Selain itu, Icang juga mencurigai bahwa beberapa tanah yang tercatat sebagai milik perusahaan, sebenarnya merupakan tanah milik warga sekitar yang telah dicaplok. “Kami akan mendorong agar penindakan hukum segera dilakukan, dan pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian ATR/BPN, temuan terkait pembangunan pagar laut ini antara lain sebagai berikut:
- PT Cikarang Listrindo (CL) memiliki 78 bidang tanah dengan luas 90,159 hektar. Perusahaan ini menguasai 57 bidang dengan luas 64,0645 hektar di luar garis pantai, sementara di dalam garis pantai terdapat 21 bidang dengan luas 26,0954 hektar.
- PT Mega Agung Nusantara (MAN) memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektar. Dari jumlah tersebut, 211 bidang berada di luar garis pantai dengan luas 346,382 hektar, dan 57 bidang di dalam garis pantai dengan luas 73,253 hektar.
- Perorangan memiliki 89 bidang tanah PTSL yang dipindah tanpa melalui prosedur pendaftaran tanah yang sah. Rinciannya, luas awalnya mencapai 11,263 hektar, sementara luas yang dipindahkan mencapai 72,571 hektar.
Meskipun kabar terakhir menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat telah melakukan pembongkaran pagar laut atas kesadaran mereka sendiri, hal itu tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan. “Kami tetap akan melaporkan kasus ini dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” tutup Icang Rahardian.
(Wildan)