Pangandaran, korankabarnusantara.co.id – Polisi Resort (Polres) Kabupaten Pangandaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana Minyak dan Gas (Migas) yang melibatkan sindikat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa jajaran Satuan Reskrim Polres Pangandaran berhasil mengamankan sejumlah pelaku pengoplosan BBM pada tanggal 8 Januari 2025 lalu. Operasi pengungkapan ini dilakukan di Dusun Sidahurip, Desa RT 04/05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Menurut Kapolres, tersangka berinisial AH melakukan pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang disebut “putihan” atau Solvent. Komposisi yang digunakan adalah dua bagian Pertamax dan delapan bagian Solvent. Hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan dan didistribusikan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pangandaran maupun luar wilayah.
“Pada hari Rabu, 8 Januari 2025, kami melakukan pengungkapan berdasarkan informasi yang kami himpun terkait dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening. Tersangka AH melakukan aksinya dengan komposisi dua berbanding delapan,” jelas Kapolres.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 5 buah tandon ukuran 1.000 liter
– 1 buah tandon ukuran 1.000 liter berisi BBM oplosan sebanyak 900 liter
– 4 drum ukuran 100 liter berisi BBM oplosan
– 58 buah jerigen berwarna biru ukuran 30 liter
– 1 buah selang berwarna biru
– 2 buah nosel berwarna hijau dan biru beserta selangnya
– 1 buah corong berwarna biru
– 1 buah monitor merk LG berwarna hitam
– 1 buah perangkat CCTV
– 1 buah pewarna hijau Solvent
– 1 buah pewarna yang sudah dicampur dalam botol air mineral ukuran 1 liter
– 1 buah pewarna kuning serbuk dengan kode 102602 sebanyak 25 gram
– 3 buah pewarna dengan BB warna yang berbeda
Kapolres memaparkan bahwa tersangka AH dibantu oleh dua orang lainnya berinisial PT dan S. Selain itu, sebagian BBM oplosan juga disimpan oleh AP. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Tidak hanya kasus pengoplosan BBM, Polres Pangandaran juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya selama bulan Januari 2025, yaitu kasus penggandaan uang dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Prestasi ini menunjukkan komitmen Polres Pangandaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan harga BBM yang terlalu murah, karena bisa jadi merupakan hasil oplosan yang berbahaya bagi kendaraan dan lingkungan. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat Pangandaran dan sekitarnya dapat terlindungi dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
(Maman)