Kabar Polisi

Kapolres Ciamis Hadiri Pemberian Remisi Umum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

10
×

Kapolres Ciamis Hadiri Pemberian Remisi Umum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Sebarkan artikel ini

CIAMIS korankabarnusantara.co.id Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri kegiatan pemberian remisi umum bagi narapidana Lapas Kelas IIB Ciamis dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis serta sejumlah tamu undangan, Senin (17/8/2026).

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto, S.H., M.M., Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf Antonius Ari Widiono, S.Sos., M.Hum., Ketua DPRD Kabupaten Ciamis H. Nanang Permana, M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis, Kepala BNN Kabupaten Ciamis, Dansubdenpom III/2-3 Ciamis, para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis, jajaran Lapas Kelas IIB Ciamis, serta tamu undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto menyampaikan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk melakukan introspeksi, memperbaiki diri, serta menumbuhkan harapan bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Ia juga menjelaskan bahwa Lapas Kelas IIB Ciamis saat ini dihuni 332 orang warga binaan dengan kapasitas ideal 148 orang.

 

Pada tahun 2026, sebanyak 228 narapidana diusulkan dan memperoleh remisi umum berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1454.PK.05.03 Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 224 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 4 orang menerima Remisi Umum II (RU II). Tiga orang warga binaan di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi.

 

Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pembinaan.

 

“Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk menata masa depan yang lebih baik. Tunjukkan bahwa proses pembinaan yang dijalani telah membentuk pribadi yang lebih matang, bertanggung jawab, dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” ujar Bupati Ciamis.

 

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin antara Lapas Kelas IIB Ciamis dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif selama proses pembinaan warga binaan.

 

“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Momentum ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke lingkungan masyarakat,” ungkap AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.

 

Kegiatan pemberian remisi umum dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 tersebut berlangsung dengan tertib, aman, lancar, dan kondusif. Melalui pemberian remisi ini diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dan mampu berintegrasi kembali secara positif di tengah kehidupan bermasyarakat.

 

Yat