Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Diketahui,Bidang Bina Marga mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan, program pekerjaan, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan, jembatan, pengamanan bagian-bagian jalan dan jembatan, pengawasan serta pengendalian mutu dan hasil pekerjaan, penyediaan pengujian dan peralatan.
Akan tetapi Kabid bina marga dinas PUPR kabupaten Tulangbawang saat akan ditemui terkesan menghindar dan alergi terhadap wartawan,”semboyan Kabupaten Tulang Bawang adalah Sai Bumi Nengah Nyappur Semboyan ini bermakna bahwa masyarakat Kabupaten Tulang Bawang memiliki sikap yang terbuka, mudah beradaptasi, dan ramah dalam pergaulan
Berbanding terbalik dengan Satri Utama Kabid Bina Marga karena hindari awak media dan terkesan alergi terhadap wartawan.”Saat awak media ingin mengkonfirmasi beberapa pekerjaan yang ada di tulang bawang, Kabid Satria Utama keluar dari ruangannya dan sambil berjalan mengatakan tunggu sebentar pak saya dipanggil pak sekretaris,”ungkapnya
Setelah tim awak media ini menunggu beberapa jam kemudian oknum Kabid bina marga Satri Utama tidak datang juga, dia sengaja membohongi tim media ini, Perilaku dan sikap Satri yang suka berbohong tidak layak dan tidak pantas untuk menjadi seorang Kabid sebagai pelayan publik, bahkan di chat via WhatsApp tidak menggubris pesan dan telepon tidak diangkat.
Joni PWRI (Persatuan wartawan Republik Indonesia) menduga kalo Satri Utama banyak masalah dan sengaja menghindar karena tidak mau dikonfirmasi. tuding joni
Lebih lanjut menurut joni Satria juga sering mangkir kerja dan jarang masuk kantor tanpa alasan yang jelas hal ini sudah tentu langgar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Meskipun sudah ditegaskan dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang salah satunya adalah bolos kerja, namun hal tersebut tidak membuat gentar bagi para oknum PNS yang masih saja melanggarnya, seperti contoh oknum Kabid bina marga Dinas PUPR atas nama Satria Utama yang diduga kuat jarang masuk kantor dan tanpa ada keterangan jelas. urai joni
Dijelaskan Joni Salah satu sanksi bagi oknum PNS yang mangkir kerja, sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010. Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah jelas menetapkan sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan.
Dalam pasal 3 angka 11 PP nomor 53 tahun 2010 disebutkan, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Adapun sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas sampai dengan tindakan pemberhentian secara tidak hormat.
Teguran lisan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja. Teguran tertulis dikenakan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai 10 hari kerja.
Sementara pernyataan tidak puas sampai tindakan pemberhentian secara tidak hormat akan diberikan secara tertulis kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 15 hari kerja
Namun beberapa sanksi bagi oknum PNS yang mangkir kerja diatas masih tidak membuat takut para oknum pelaku yang masih saja melanggarnya.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharap kepada pihak Insfektorat dan PJ Bupati Kabupaten Tulang bawang serta instansi agar dapat segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Bidang (Kabid) bina marga Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Tulangbawang atas nama Satria Utama sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, dan merespon pemberitaan media agar tidak terkesan tutup mata atau jalan ditempat.
(Joni Putra)