Kabar Pendidikan

Joni PWRI Minta Regulasi Pembangunan Gedung Dan Rehab SMP 02 Banjar Baru Dievaluasi

1373
×

Joni PWRI Minta Regulasi Pembangunan Gedung Dan Rehab SMP 02 Banjar Baru Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id- Pembangunan gedung sekolah harus memiliki standardisasi. Tidak hanya konstruksi namun juga material yang digunakan. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya ruang sekolah ambruk saat proses belajar mengajar.

Seperti halnya SMP Negeri 02 Banjar Baru yang bertempatkan di Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung.

Saat diinvestigasi oleh tim media ini terkait pekerjaan rehab gedung enam lokal dan bangun baru satu lokal yang tidak dijelas dikerjakan oleh CV apa karena tidak ada keteragan dalam plang angaran yang ada bahkan untuk rehab yang saat ini masih dalam pengerjaan tidak dipasang plang angarannya ada apa?.

Dalam pengerjaan proyek ini terindikasi kuat tabrak aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) karena tidak ada papan plang K3 dan pada saat dilapangan pekerja atau tukang tidak ada alat pengamanan keselamatan yang dipakai.

Berdasarkan Pantauan tim media ini saat investigasi langsung dilapangan sungguh sangat disayangkan bahwasanya dalam pengerjaan rehab enam lokal tersebut rangka baja yang dipakai diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Seharusnya ada standardisasi pembangunan atau renovasi sekolah karena inikan menyangkut keselamatan anak didik. Inilah salah satu yang menyebabkan dunia pendidikan kita tidak maju-maju karena fasilitas pendidikan tidak bisa menciptakan rasa aman, nyaman dan terbebas dari insiden-insiden yang bisa mencelakai anak didik,” Jumat (23/08/2024).

Terpisah Joni PWRI Tuba mengatakan ada delapan standar dalam pendidikan nasional. Salah satunya standar fasilitas, sarana dan prasarana, standardisasi sarana dan prasarana bukan hanya terpaku pada ukuran, tapi juga pada kualitasnya.

Untuk itu, sangat penting dalam pembangunan dan renovasi bangunan sekolah menggunakan material bangunan yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Pemerintah harus mengevaluasi regulasinya karena pendidikan kewenangannya berbagi. Mana kewenangan pusat dan daerah. Jadi kalau SMP itu kewenangannya Kabupaten-Kota.

Tapi yang harus diingat ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). NSPK ini yang menentukan jadi pemerintah harus melihat kembali standardisasi gedung-gedung sekolah. Jangan sampai di bawah standar,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya SNI itu harus menjadi kewajiban karena itu menyangkut keselamatan. Dalam hal ini harus jadi evaluasi bagaimana standarisasi gedung, termasuk materialnya, misalnya baja ringannya wajib sudah berstandar SNI.

Kedua audit gedung setiap tahunnya. Baik yang sudah dibangun atau yang akan dibangun. Ini harus dibuka ke publik, karena ini merupakan bagian dari penguatan dunia pendidikan,” tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan sementara Kepsek SMP Negeri 02 Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung, R Linda Mauli Pnr belum berhasil dimintai keterangan karena tidak ada ditempat saat mau dikonfirmasi dan dihubungi via handphone whatsapp Kepsek tersebut tidak merespon. (Tim)