Kabar Polisi

Jaga Kamtibmas, Sat Narkoba Polres Garut Amankan 84 Botol Miras Ilegal di Pasar Ciawitali

81
×

Jaga Kamtibmas, Sat Narkoba Polres Garut Amankan 84 Botol Miras Ilegal di Pasar Ciawitali

Sebarkan artikel ini

Garut, korankabarnusantara.co.id – Satuan Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari seorang pelaku yang menjual melalui sistem Cash On Delivery (COD). Penangkapan dilakukan di area Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa malam (25/11/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas penjualan miras ilegal oleh pria berinisial SS (36), warga setempat.

“Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi dengan cara COD. Dari hasil operasi, kami berhasil menyita sebanyak 84 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat,” ujar AKP Usep Sudirman.

Barang bukti miras tersebut telah diamankan ke Mapolres Garut untuk proses lebih lanjut. Tindakan tegas terhadap pelaku ini diambil karena penjualan miras tanpa izin dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta meresahkan publik.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa untuk menekan peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan narkoba demi menjaga kondusifitas wilayah Garut.

(Risa)