Kendari, korankabarnusantara.co.id – Kantor Imigrasi Kendari telah mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY. Tindakan deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Senin (28/1/25).
Pria berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kendari saat berada di sebuah kapal yang berlabuh di pelabuhan wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa LY memiliki visa kunjungan dengan indeks C13, namun tidak terdaftar dalam daftar kru kapal (crewlist) dan tidak memiliki izin dari pejabat imigrasi saat turun dari kapal. Hal ini mengakibatkan keputusan deportasi terhadap yang bersangkutan.
Proses deportasi LY dilaksanakan pada 26 Januari 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Jakarta. LY dikawal oleh dua petugas Imigrasi Kendari yang bertugas memastikan proses pemulangan berjalan lancar sesuai prosedur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan, menyatakan bahwa tim Imigrasi Kendari akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerjanya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh WNA sesuai dengan izin yang telah diberikan.
“Ini adalah komitmen kami untuk menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan bahwa WNA mematuhi semua peraturan yang ada di Indonesia,” ujar James.
Tindakan deportasi ini juga menjadi bukti keseriusan Imigrasi Kendari dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum keimigrasian di Indonesia. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas WNA menunjukkan dukungan terhadap 13 arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia.
(Ricky)