Kabar Ekonomi

Hasil RDP Komite IV DPD RI Bersama Himbara: 11 Poin Kesimpulan Mengenai Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Hutang UMKM

110
×

Hasil RDP Komite IV DPD RI Bersama Himbara: 11 Poin Kesimpulan Mengenai Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Hutang UMKM

Sebarkan artikel ini

Jakarta, korankabarnusantara.co.id – Komite IV DPD RI setelah melaksanakan program reses ke daerahnya masing-masing dan Kunjungan Kerja ke berbagai mitranya, Selasa (3/12/2024) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Himpunan Bank Milik Negara ( HIMBARA ) yang diselengarakan di Gedung B DPD RI Lantai II Ruang Sriwijaya

Senator Almira Nabila Fauzi.B.Bus.Com. mengatakan, Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan dengan HIMBARA membahas tindak lanjut penghapusan utang nelayan dan UMKM sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dipimpin langsung oleh Ketua Komite IV DPD RI, H. A.A. Ahmad Nawardi, S.Ag. senator Provinsi Jawa Timur, dihadiri seluruh anggota Komite IV DPD RI sedang kan dari Himpunan Bank Negara (HIMBARA) melibatkan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Dikatakan Almira Nabila Fauzi, ada 11 Poin kesimpulan, yang dihasilkan di RDP ini dan ditandatangani oleh, Ketua DPD RI KH. AA Ahmad Nawradi, dari Pihak HIMBARA masing-masing, Direktur Manajemen Risiko, PT. Bank Rakyat Indonesia Agus Sudiarto, Direktur Bisnis Jaringan & Retail PT. Bank Mandiri, Aquarius Rudianto,Direktur Risk Management PT Bank Negara Indonesia, David Pirsada, serta Direktur Human Capital Compliance and Legal PT Bank Tabungan Negara, Eko Waluyo. Ke Sebelas poin kesimpulan tersebut dihasilkan, setelah mendengar pemaparan dan tanya jawab secara intensif antara Komite IV DPD RI dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

“Mudah-Mudahan Kesimpulan yang dihasilkan menjadi harapan besar bagi para Petani Nelayan dan UMKM yang terkena kridit macet yang bersumber dari Bank Negara, untuk bangkit kembali membangun ekonomi keluarganya,” kata Senator dari Generasi Z ini.

Ke Sebelas poin kesimpulan itu meliputi, yang pertama, Sebagai bank milik negara, HIMBARA (BRI, Mandiri, BNI, dan BTN) memiliki peran sebagai penyalur utama pembiayaan UMKM, baik melalui program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pembiayaan komersial. Implementasi PP No. 47 Tahun 2024 membutuhkan HIMBARA untuk mengidentifikasi piutang macet yang memenuhi kriteria penghapusan, serta mengelola proses administrasi, termasuk dokumentasi dan pencatatan penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Ke dua, Dalam Implementasi PP No.47 Tahun 2024 bahwa HIMBARA sebagai Pelaksana Penghapusbukuan dan Penghapustagihan memastikan prosedur ini dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ke tiga Terkait implementasi PP No.47 Tahun 2024, IMBARA akan mencegah penyalahgunaan kebijakan ini dengan memastikan debitur yang memenuhi kriteria mendapatkan penghapustagihan, serta memastikan bahwa debitur yang mendapat penghapustagihan adalah pelaku usaha yang terdampak secara ekonomi, bukan yang melakukan penipuan atau kecurangan.

Ke empat, HIMBARA akan memastikan UMKM yang piutangnya telah dihapus mendapatkan kesempatan untuk kembali mengajukan kredit atau pembiayaan serta mendapatkan pendampingan.

Ke lima , Komite IV DPD RI mendukung dan mendorong Program Corporate Socia/ Responsibi/ity (CSR) yang dimiliki Bank HIMBARA menjadi bagian penting untuk program pemberdayaan UMKM.

Sedangkan yang ke enam, HIMBARA akan memberikan pelatihan kewirausahaan, manajemen keuangan, pemasaran digital dan literasi bisnis termasuk cara menjaga kesehatan kredit yang tujuannya untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha IJMKM.

Ke tujuh, . HIMBARA mendukung digitalisasi UMKM, petani dan nelayan melalui penyediaan platform e-commerce, pembayaran digital, atau aplikasi pencatatan keuangan.

Ke delapan. HIMBARA diharapkan terus melakukan inovasi agar fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada UMKM semakin mudah, cepat, tepat dan murah untuk diakses.

Ke Sembilan, Untuk mempermudah dan sosialisasi PP No 47 Tahun 2024, penyaluran CSR terhadap UMKM, petani dan nelayan tersebut, HIMBARA agar berkolaborasi dan bersinergi dengan Komite IV DPD RI dalam menjalankan program-program tersebut di masa yang akan datang.

Ke sepuluh .Pertemuan Anggota DPD RI dengan pimpinan HIMBARA di tiap-tiap Provinsi untuk memfasilitasi UMKM terkait informasi penghapustagihan hutang sebagaimana diatur dalam PP No. 47 Tahun 2024 serta dalam rangka sosialisasi ke masyarakat tentang program penghapustagihan hutang secara detail.dan yang ke sebelas, diperlukan evaluasi setelah 6 (enam) bulan terkait dengan implementasi PP No. 47 Tahun 2024 khususnya mengenai persyaratan dan kriteria hutang yang dihapus tagihkan.

Ketua Komite IV DPD RI, H. A.A. Ahmad Nawardi, S.Ag. senator Provinsi Jawa Timur, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan HIMBARA untuk memastikan kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “PP No. 47 Tahun 2024 adalah langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan ekonomi daerah melalui penghapusan beban utang pelaku UMKM. Namun, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang baik agar tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal,” ujar Nawardi.

“DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan PP No. 47 Tahun 2024 agar kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan nelayan di seluruh Indonesia,” pungkas Nawardi.

Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Bank Rakyat Indonesia (BRI), Agus Sudiarto menjelaskan bahwa “Menyikapi penghapusan utang UMKM, BRI memiliki posisi penting tidak berhenti sekadar hapus tagih tapi juga berkomitmen melakukan pemberdayaan terhadap UMKM.”

Direktur Bisnis Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri, Aquarius Rudianto menyampaikan bahwa Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan penyaluran ke seluruh wilayah dan sektor industri dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

“Dalam melakukan penyusunan kebijakan internal terkait hapus tagih UMKM, Bank Mandiri dan Himbara lainnya saling berkoordinasi agar implementasi pelaksanaan Hapus Tagih UMKM berjalan secara seragam antar bank,” ujar Aquarius.

Direktur Enterprice and Commercial Bank Nasional Indonesia (BNI), I Made Sukajaya menyampaikan bahwa BNI sudah menyiapkan juknis yang diturunkan dari PP yang dikeluarkan pemerintah. Langkah-langkah selanjutnya terhadap UMKM atau debitur yang sudah kita lakukan hapus tagih BNI menyiapkan beberapa program pertama go produktif, go digital, dan go global.

Direktur Human Capital, Compliance and Legal Bank Tabungan Negara (BTN), Eko Waluyo, menyampaikan BTN bahwa 85 persen pembiayaan perumahan khususnya pembiayaan masyarakat berpenghasilan rendah, sementara itu 4 persen adalah pembiayaan UMKM yang berhubungan dengan industri perumahan.

“BTN sudah melakukan langkah-langkah dan prosedur terkait dengan hapus tagih hutang UMKM ini,” jelas Eko Waluyo.

(rls/andreas)