Lampung, korankabarnusantara.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Wakil Ketua Joko Setiono,SH .MH minta Pihak Pemohon eksekusi berkoordinasi dengan Termohon Kemendagri yg di wakili oleh Tommi Allan dari Biro Hukum Kemendagri, terkait permintaan ekseskusi pelantikan Alzier.
Pemohon untuk melaporkan ke kembali mereka ( PTUN Jakarta ) perkembangan tindak lanjut oleh Kemendagri. “Nanti Pihak Termohon dan Pemohon akan dipanggil lagi oleh pihak PTUN terkait perkembangan tindak lanjut permintaan eksekusi oleh Pihak Alzier.
Salah satu Pengacara Alzier, Wiliyus Prayietno, SH MH.,meminta Pengadilan menerapkan pasal 161 UU PTUN untuk memberikan sangsi Administrasif kepada Mendagri bila tidak melaksanakan eksekusi pelantikannya Alzier. Hal itu dijawab oleh wakil Ketua PTUN Joko Setiono.
“Kalau Pihak Kemendagri( termohon) belum melaksanakan permohonan pihak Alzier / permohon, maka akan di terapkan pasal 161 UU PTUN berupa sangsi i administrasi kepada Kemendagri sampai dengan melaporkan kepada presiden bila tidak mau melaksanakan putusan, namun itu nanti prosesnya masih panjang,” ujar Joko Setiono.
Sementara Amrulah ,SH kuasa hukum Alzier dihadapan Wakil Ketua PTUN ” Agar mendagri melantik Alzier karena saat ini dilampung telah habis masa jabatan Gubernur yakni pada tanggal 12 Juni 2024 dan akan diisi oleh PJ Gubernur sehingga khusus Pilgub Lampung ditiadakan dan melantik Alzier,” ujar Amirullah. (andreas)