Ogan Ilir – Korankabarnusantara.co.id- Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Preemtip, Patroli dan Memberikan Himbauan Kamtibmas tentang larangan Musik remix / House Musik di Lokasi / Tempat pesta pernikahan yang ada di Wilkum Polsek Muara Luang. Kegiatan dipimpin oleh Plh Kapolsek Muara Kuang IPDA M. IBNU IRFAN, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang Aipda Efri Juliansyah, Dan Kanit Binmas Aiptu Boyyono.
Dalam kesempatan tersebut Plh Kapolsek Muara Kuang Menyampaikan kepada tuan rumah acara pernikahan agar tidak memainkan musik remik dikarenakan dapat mengganggu ketentraman masyarakat serta dapat membuka peluang peredaran narkoba dan minuman keras yang dapat menimbulkan ancaman kamtibmas di wilkum Polsek Muara Kuang. Apabila ditemukan adanya tuan rumah yang tetap memainkan musik remik maka akan dilakukan sanksi pembubaran hingga proses hukum.
Kegiatan Patroli dan Penyampaian Himbauan larangan tersebut, dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya Gangguan kamtibmas meliputi peredaran Narkoba dan Minuman Keras yaitu di Kel.Muara Kuang Kec. Muara Kuang Kab.Ogan Ilir sebagai tuan rumah ( Penanggung Jawab) yaitu Bpk SAIBANI yang akan menggelar acara pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 Jam 08.00 Wib s/d selesai. Memakai hiburan acara Organ Tunggal Plus Syakira. ( Pros )