Kabar Polisi

Gagalkan Peredaran 31 Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Kurir Jaringan Antar-Wilayah

8
×

Gagalkan Peredaran 31 Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Kurir Jaringan Antar-Wilayah

Sebarkan artikel ini

Garut, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MI (26), warga Kecamatan Tarogong Kidul, berhasil diringkus petugas saat hendak mengedarkan puluhan paket sabu siap saji di kawasan Tarogong Kaler, Minggu (17/05/2026).

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, dilakukan di kawasan Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif dan laporan pergerakan mencurigakan pelaku di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket narkotika yang disembunyikan pelaku secara rapi.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Narkotika: 31 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 21,68 gram (berat netto 15,28 gram).

  • Alat Produksi & Edar: 1 unit timbangan digital skala kecil, beberapa plastik klip kosong, serta sendok takar modifikasi dari sedotan plastik.

  • Komunikasi: 1 unit ponsel pintar yang digunakan untuk koordinasi transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MI diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengemas (packer) dalam jaringan terputus. Pelaku mengaku menjemput bahan baku sabu dari titik peta tersembunyi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Garut untuk ditimbang dan dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar.

MI berniat mengedarkan barang tersebut atas perintah seorang perempuan berinisial S, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Garut.

“Tersangka bertugas mengemas ulang dan menjadi perantara jual beli. Dari aktivitas ilegal ini, pelaku mengaku mendapat upah operasional sebesar Rp250 ribu serta bonus mengonsumsi sabu secara gratis dari pemilik barang,” jelas AKP Usep Sudirman.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MI beserta seluruh barang bukti kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami jejak digital pelaku guna memburu pelaku utama (S) serta memetakan jaringan penyuplai di atasnya.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

(Risa)