Majalengka, korankabarnusantara.co.id – Memanfaatkan kelengahan warga saat waktu berbuka puasa, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Indramayu justru bernasib sial. Keduanya diringkus jajaran Polsek Jatiwangi Polres Majalengka setelah aksi mereka dipergoki oleh korban di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kamis (19/2/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H., CPHR., mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial AS alias Dempet (34) dan J alias Black (36).
Insiden bermula ketika korban, Rikho Nurriyal (23), baru saja pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di samping rumah. Saat korban berada di dalam rumah untuk bersiap menyantap hidangan buka puasa, ia mendengar suara gesekan standar motor yang mencurigakan.
Aksi Heroik Korban:
-
Pengecekan: Korban keluar rumah dan melihat pelaku sedang mendorong motornya.
-
Perlawanan: Dengan sigap, korban langsung merebut kembali motornya dari tangan pelaku.
-
Respons Warga: Teriakan korban memancing kedatangan warga sekitar yang langsung mengepung dan mengamankan kedua pelaku.
Personel Polsek Jatiwangi yang tiba di lokasi dengan cepat berhasil mengevakuasi tersangka dari amuk massa. Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai peralatan yang mengindikasikan mereka sebagai pemain profesional:
-
Kendaraan: 1 unit Honda Beat (milik korban) dan 1 unit Yamaha NMAX tanpa pelat nomor (milik pelaku).
-
Alat Kejahatan: Seperangkat kunci T, berbagai jenis anak kunci astag, dan alat pembuka magnet lubang kunci.
Saat ini, “Dempet” dan “Black” telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Jatiwangi. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengapresiasi keberanian warga yang tetap berkoordinasi dengan petugas. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di jam-jam rawan seperti waktu berbuka dan sahur. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda,” ujar AKP Rudy Djunardi.
Polres Majalengka mengingatkan warga untuk segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
(Nuhman)













