Garut, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus memilukan ini terjadi di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kejadian bermula pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Korban, seorang anak perempuan berusia 4 tahun, diduga menjadi korban persetubuhan oleh tetangganya sendiri, seorang anak laki-laki berusia 14 tahun.
Kepala Satreskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan, insiden itu terjadi saat korban hendak pulang ke rumah dan dipanggil oleh pelaku. Korban kemudian dibujuk masuk ke rumah pelaku, dan di situlah dugaan tindakan persetubuhan terjadi. Korban kemudian mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya kepada orang tuanya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.
Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Garut segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan lebih lanjut. Unit IV PPA juga telah melakukan langkah-langkah awal penyelidikan, meliputi pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta mengamankan barang bukti.
“Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), pada hari ini kami secara resmi melakukan penitipan ABH ke LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) Al’Anatusshibyan,” ujar AKP Joko Prihatin kepada awak media pada Sabtu (5/7/2025). Proses penitipan ini disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, keluarga ABH, dan perwakilan LPKS.
AKP Joko menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap memperhatikan hak-hak anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. “Kami akan terus melanjutkan penyelidikan dengan pendekatan yang profesional dan humanis, serta menggandeng lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan urgensi pengawasan terhadap anak, serta edukasi tentang batasan perilaku dan dampak hukum dari tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
(Risa)