Kabar Daerah

DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Rekomendasi terhadap LHP BPK RI Tahun 2023

1142
×

DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Rekomendasi terhadap LHP BPK RI Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Pangandaran menetapkan rekomendasi terhadap LHP BPK RI 2023 pada rapat paripurna.

Pangandaran, korankabarnusantara.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menetapkan sembilan rekomendasi penting terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2023. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Pada rapat paripurna yang diadakan Rabu, 19 Juni 2024, DPRD Kabupaten Pangandaran menetapkan rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan oleh panitia khusus (pansus) III DPRD. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Taufiq, S.Ip., M.Si, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya.

Sembilan Rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran:

  1. Rasionalisasi Anggaran 2024: Pemerintah daerah harus merasionalisasi anggaran untuk memastikan penggunaan yang efisien.
  2. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Penyelesaian Piutang PBB P2: Segera menyelesaikan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
  4. Digitalisasi Pembayaran Pajak: Melakukan digitalisasi pembayaran pajak PBB P2 dan retribusi daerah.
  5. Peningkatan Kapasitas Pengelola Anggaran: Meningkatkan kapasitas pengelola anggaran melalui koordinasi dengan Badan Diklat BPK.
  6. Penyelesaian Utang Belanja: Segera menyelesaikan utang belanja untuk menjaga kesehatan keuangan daerah.
  7. Pengawasan Program dan Kegiatan: Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program dengan sistem pengendalian internal (SPI) yang efektif.
  8. Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI: Menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
  9. Klarifikasi dan Konfirmasi: Jika dalam 60 hari rekomendasi tidak ditindaklanjuti, meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi.

Wakil Ketua DPRD, Muhammad Taufiq, S.Ip., M.Si, menyatakan bahwa langkah berikutnya adalah melaksanakan rapat paripurna dengan pemerintah daerah untuk menyampaikan rekomendasi DPRD. DPRD juga akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut pemerintah daerah atas LHP BPK RI Tahun 2023 untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

(Sarman)