Oku,korankabarnusantara.co.id-
Program rehabilitasi pembangunan, yang meliputi pembuatan sumur bor, desa Umpam Kecamatan Lengkiti kabupaten OKU yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2023, diduga mengalami penyimpangan. Terdapat dugaan kuat mark up alias korupsi dengan tujuan memperkaya diri.
Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada beberapa hari yang lalu dan juga keterangan warga setempat terdapat indikasi yang menguatkan dugaan mark up ini muncul, terutama pada item kegiatan yang menggunakan dana desa dengan nilai fantastis dan sulit dibenarkan.
Jenis kegiatan yang terindikasi adanya Dugaan Mark up Dana adalah Sumur Bor dengan mengunakan DD TA.2023 seperti dibawah ini ;
Dana desa Umpam ta.2023
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 145.306.000
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 45.252.000
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 82.753.000.
Kami dari tim gabungan media KNTV turun langsung kelapangan memenuhi panggilan dari salah seorang warga desa umpam yang tidak ingin Nana nya di publikasikan yang memberikan keterangan kepada kami awak media bahwa adanya indikasi dugaan Mark up dana terkait bidang Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, setelah kami mendapat informasi kami langsung kroscek kelapangan.
“untuk perealisasian anggaran dana Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor ini tidak sesuai dengan fakta dilapangan”ucap warga tersebut
kami awak media mendatangi rumah kepala desa umpam ke amatan Lengkiti guna untuk meminta keterangan supaya jelas namun sayang sekali pak kades sedang tidak ada ditempat.
lalu kami awak media menghubungi kepala desa melalui via WhatsApp kami menanyakan berapa titik sumur bor yang dibangun dengan anggaran DD tahun 2023 Senilai Rp 273.311.000 dan ini pembangunan sumur bor baru atau pemeliharaan ?
“masalah kegiatan di tahun 2023 sudah diaudit” jawab pak kades
kami awak media menanyakan apa hasil dari audit tersebut supaya jelas biar berita kami berimbang
pak kades membalas pesan dengan voice note yang isinya “kerumah saja jika ingin jawaban secara detail”
“Kamu tu no baru aku nak tau siapo kamu tu bagus2 Bae kalo nak bekawan tu”
“memang nyo siapo kamu tu bagus2 Bae kalo nak bekawan tu lain kalu nak cari balak cari musuh”
dari hasil voice note pak kades kami menyimpulkan seakan tidak senang kami konfirmasi lebih lanjut dan menuduh seolah olah kami awak media sudah pernah berkomunikasi sebelum nya padahal baru kali ini saya konfirmasi ke pak kades jadi wajar kalau no saya tidak ada di hp pak kades, dan voice note selanjutnya pak kades terdengar arogan dengan perkataan”memang siapo kamu tu bagus2 Bae lain kalu nak cari balak cari ribut cari masalah”
sangat disayangkan seorang kepala desa bersikap orogan dengan perkataan kasar seperti itu,
kami hanyalah jurnalist sesuai dengan tugas kami melihat mendengar mencari berita meminta konfirmasi supaya berita berimbang.
kami tidak mencari masalah mencari keributan kami cuma konfirmasi
Seperti yang kita ketahui mark up atau Korupsi dana desa melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Maka kepada yang berwenang/aparat penegak hukum dan inspektorat kabupaten Oku segera turun kelokasi dan periksa kades nya, kami minta agar turun ke lapangan untuk mengecek langsung serta periksa/audit dana desa Bumi Kawa Kecamatan Bumi Kawa kab.Oku
Dan jika memang terbukti tidak direalisasikan sesuai dengan anggaran kami berharap pihak APH dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara indonesia