Segenap Jajaran Redaksi korankabarnusantara.co.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
Hukum & Kriminal

Diduga Merasa Gagah Dibeking Oknum Polisi Dan Kebal Hukum, Pemilik Gudang BBM Oplosan Bentak Awak Media Saat Ingin Konfirmasi

650
×

Diduga Merasa Gagah Dibeking Oknum Polisi Dan Kebal Hukum, Pemilik Gudang BBM Oplosan Bentak Awak Media Saat Ingin Konfirmasi

Sebarkan artikel ini
Diduga Merasa Gagah Dibeking Oknum Polisi Dan Kebal Hukum, Pemilik Gudang BBM Oplosan Bentak Awak Media Saat Ingin Konfirmasi

Tulang Bawang-Lampung, korankabarnusantara.co.id – Warga Kampung Setia Tama mengeluhkan beredarnya minyak oplosan dilingkungan tugu Bola Api. Salah satu gudang yang terletak di Kampung Setia Tama, Gedung Aji Baru, Tulang Bawang provinsi Lampung, diduga merupakan tempat penimbunan sekaligus tempat pengoplosan BBM minyak mentah milik pak ira.

Salah seorang warga menyampaikan beberapa keluhan yang sering terjadi akibat pemakaian minyak bersubsidi yang diduga oplosan. “Kendaraan roda dua maupun roda empat kami seringkali mengalami macet di jalan akibat beredarnya minyak bersubsidi oplosan, bahkan selain kendaraan ada juga mesin untuk pertanian yang kerap kali rusak akibat BBM yang kami dapati diduga merupakan minyak oplosan,” Ungkap salah seorang warga yang tidak mau di sembutkan namanya, Kamis (03/04/2025).

Berdasarkan informasi dari warga tersebut, terdapat kecurigaan minyak oplosan tersebut di distribusikan dari salah satu gudang yang ada di Kampung Setiatama Tulang Bawang. “Informasinya ada gudang yang menjadi tempat pengoplosan minyak bersubsidi dengan minyak mentah atau cong yang selanjutnya di distribusikan kepada para petani dan pengendara kendaraan,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Tim media melakukan investigasi. Hasil investigasi di lokasi gudang itu ditemukan puluhan jerigen berukuran 35 liter dan beberapa kempu penampungan minyak, serta puluhan drum yang berada di dalam sebuah gudang yang diperkirakan hingga puluhan ton minyak oplosan. Namun temuan tersebut belum mendapat konfirmasi dari pemilik gudang, karena pemilik gudang tidak ada di lokasi.

Diketahui, dalam UU Migas perihal tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang mana tertuang pada pasal 55 UU Migas no 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda uang sebesar 60 milyar.

Soal penimbunan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 Milyar. Mengenai niaga, di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga pelaku dapat di pidana 3 tahun penjara dan denda 3 Milyar.

Selanjutnya, pengangkutan di maksud dalam pasal 23 UU Migas tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 milyar. Soal pengoplosan, berkenaan dengan pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 50 Milyar. (TIM)