Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada yayasan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Rawa indah di jalan Duta Yoso Mulyo, kecamatan Rawa Pitu kabupaten tulang bawang Provinsi Lampung. yang saat ini ditangkap dan dalam pemeriksaan Kejari Tulang Bawang, terindikasi kuat di dalamnya ada dugaan berantai lingkaran KKN.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang, Lampung jebloskan ke jeruji besi tersangka Paijo dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan Kabupaten setempat, Kamis (03/10/2024).
Hal itu dikatakan Kejari Tulang Bawang Dennie Sagita, bahwa penetapan tersangka Paijo berdasarkan hasil tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejari, tersangka itu selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan Tipikor PKBM tahun anggaran APBN 2022-2023 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Tidak hanya itu, jika penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala, ” jelas Dennie kepada media ini.
Sambung Kasi Pidus Kejari Ali Habib didampingi Kasi Intelijen Kejari Rachmad Djati Waluya mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Kepala Kejaksaan Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024. Tim Penyidik dengan melaksanakan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM itu.
“Hasil dari penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang mendapatlan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00 dari jumlah total Rp 1.1 milyiar, ” ucap Ali Habib diamini Rachmad Djati.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan Tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up.
“Jika dengan begitu tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, ” papar dia.
Ketua yayasan PKBM (Pusat kegiatan belajar Masyarakat) yang sekaligus merangkap jabatan sebagai kepala kampung ditempatnya Sutari Marsono seakan-akan tidak ada masalah dan biasa saja Pasalnya, usai dilaporkan dan sudah 12 kali diperiksa, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) tulang bawang, sepertinya hanya sebatas klarifikasi saja.
Hal tersebut tentu akan di bedah kasusnya pada adanya matrik tindakan pidana khusus (TIPIKOR) seperti pada jabatan rangkapnya selain pengurus Yayasan juga Kepala Kampung,” jelasnya.
Junerdi Meminta kepada APH (Aparat Penegak hukum) Setiap ada kemajuan yang dicapai dalam pengusutan kasus korupsi oleh APH harusnya disampaikan ke publik, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik. Pinta Junerdi
Namun dari 2 Tersangka hanya 1 orang yang ditangkap dan pelaku 1 orang nya lolos dari jeratan hukum, ada Apa dengan oknum pelaku yang bebas dari jeratan hukum tersebut?.
Saat awak media Konfirmasi ke pihak Kejaksaan mengenai 1 tersangka yang lolos dari jeratan hukum, namun pihak kejaksaan masih menutup informasi dan belum mau memberikan keterangan terkait lolosnya salah satu oknumtersebut dari jeratan hukum. ( Joni Putra )