Tulang Bawang, korankabarnusantara.co.id – Dugaan praktik ilegal dalam penjualan pupuk bersubsidi mencuat di Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji Lama, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Kios Tani Unggul yang merupakan pengecer dari distributor MDN dilaporkan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini dikeluhkan oleh para petani setempat yang merasa sangat dirugikan.
Dalam pengakuan sejumlah petani kepada tim media, mereka terpaksa menebus pupuk subsidi dengan harga mencapai Rp340.000 per kwintal untuk satu paket Urea dan NPK Phonska, jauh di atas HET yang seharusnya. Berdasarkan peraturan Kementerian Pertanian, HET pupuk subsidi adalah Rp2.250/kg (Rp112.500 per sak) untuk Urea dan Rp2.300/kg (Rp115.000 per sak) untuk Phonska.
“Padahal kami menebus pupuk pakai e-RDKK, tapi tetap dikenakan harga tinggi. Kami para petani benar-benar ingin menjerit. Di saat harga pupuk naik, malah dimanfaatkan untuk meraup keuntungan besar oleh oknum kios,” ujar seorang petani yang enggan disebut namanya.
Tim media juga telah berusaha mengonfirmasi dugaan ini dengan mendatangi kediaman pemilik Kios Tani Unggul bernama Heri. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sebagaimana diketahui, pengecer pupuk bersubsidi yang menjual di atas HET dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku, termasuk:
- Denda hingga Rp1 miliar
- Hukuman penjara hingga 20 tahun
- Pencabutan izin usaha
- Kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani
- Putusnya kerja sama dengan distributor terkait
PT Pupuk Indonesia sebagai produsen dan pengawas distribusi pupuk bersubsidi telah menggencarkan berbagai langkah preventif, termasuk edukasi kepada kios dan petani, pengawasan ketat, serta penyelenggaraan forum “PI Menyapa” dan Rembuk Tani untuk menyerap aspirasi sekaligus mencegah penyimpangan.
Para petani berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti laporan ini demi melindungi kepentingan petani dan menegakkan aturan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
(Joni/Tim)