Kabar Polisi

Curi Motor di Teras Rumah, Pria Asal Cirebon Diamankan Polsek Sumberjaya

387
×

Curi Motor di Teras Rumah, Pria Asal Cirebon Diamankan Polsek Sumberjaya

Sebarkan artikel ini

Majalengka, korankabarnusantara.co.id – Warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, dihebohkan dengan aksi pencurian sepeda motor pada Senin malam, 19 Mei 2025. Seorang pria asal Cirebon berhasil diamankan jajaran Polsek Sumberjaya setelah aksinya dipergoki pemilik rumah dan warga sekitar.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Sumberjaya, AKP Adeng, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berinisial HSN (41), warga Kabupaten Cirebon, kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

Korban dalam peristiwa ini adalah Madina (44), buruh harian lepas yang tinggal di Blok Selasa RT 003 RW 003, Desa Panjalin Kidul. Sekitar pukul 19.50 WIB, Madina memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi E 3612 UP di teras rumah dalam kondisi terkunci stang, sementara kunci kontak disimpan di saku jaketnya.

Sekitar 10 menit kemudian, sang istri, Lia Amalia, melihat lampu motor menyala dan motor sudah berpindah ke samping rumah. Curiga, ia memanggil suaminya. Madina pun segera keluar dan mendapati seorang pria tengah mendorong motornya.

Pelaku yang menyadari aksinya dipergoki langsung kabur. Namun berkat kecepatan warga yang mengenali identitas pelaku, upaya pelarian tak berlangsung lama. Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Blok Selasa.

“Pelaku sempat mendorong motor korban untuk dibawa kabur, namun berhasil digagalkan berkat reaksi cepat dari istri korban dan warga. Kami segera mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sumberjaya,” jelas AKP Adeng, Selasa (20/5/2025).

Barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK dan BPKB asli, kunci kontak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Atas perbuatannya, HSN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga telah memeriksa dua saksi mata terkait kejadian ini.

“Penyelidikan masih berlanjut. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup AKP Adeng.

(Nuhman)