Kabar Polisi

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Jajaran Sie Propam Polres Majalengka Lakukan Sidak Pemeriksaan Senpi

36
×

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Jajaran Sie Propam Polres Majalengka Lakukan Sidak Pemeriksaan Senpi

Sebarkan artikel ini

Majalengka, korankabarnusantara.co.id — Dalam rangka mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi), Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Wakapolres Kompol Asep Agustoni, didampingi Kabag SDM, Kasi Propam IPTU Yudi, dan Kasiwas IPDA Rangga, melaksanakan pemeriksaan senpi terhadap seluruh anggota Polres Majalengka pada Senin (23/12/2024) siang.

Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh terhadap senpi laras panjang maupun laras pendek, termasuk jenis Revolver dan HS, yang setiap hari digunakan oleh anggota kepolisian. Setiap senpi diperiksa dengan teliti, meliputi pemeriksaan amunisi, kebersihan, serta kondisi senpi itu sendiri. Petugas juga memeriksa kelengkapan surat tanda pemegang senpi dinas dan masa berlakunya.

“Pemeriksaan ini merupakan upaya pimpinan untuk mengetahui langsung kondisi senjata api yang dipegang oleh personel, baik perwira maupun bintara,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Wakapolres Kompol Asep Agustoni.

Wakapolres Kompol Asep Agustoni menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan senjata api di wilayah hukum Polres Majalengka. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan anggota dalam penggunaan senjata api untuk mencegah penyalahgunaan.

“Pemeriksaan ini bersifat pengawasan dan pengendalian. Tujuan utamanya adalah untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Majalengka,” jelasnya.

Kompol Asep juga mengungkapkan bahwa prosedur penggunaan senjata api bagi setiap anggota melibatkan proses yang cukup panjang, termasuk ujian psikologi serta penilaian dari berbagai aspek personal anggota. Oleh karena itu, setiap personel yang memegang senjata api diwajibkan mengikuti tes psikologi yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

“Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, atau terindikasi penyalahgunaan narkoba, direkomendasikan untuk tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bagi anggota yang akan melaksanakan pengamanan, seperti Pengamanan Nataru atau cuti, senpi harus diserahkan dan digudangkan,” tegas Kompol Asep Agustoni.

Ia menambahkan, senpi hanya boleh digunakan dalam keadaan luar biasa, seperti membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, atau mencegah terjadinya kejahatan berat.

Lebih lanjut, pihak Propam Polres Majalengka menegaskan tidak akan mentolerir penyalahgunaan senpi. Anggota yang terbukti menyalahgunakan senpi akan diproses secara hukum.

“Kami tidak main-main dalam hal penggunaan senpi ini. Setiap anggota yang menyalahgunakan senpi organik, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wakapolres Kompol Asep Agustoni.

(Nuhman)