Kabar Polisi

Berbekal Video Viral, Satreskrim Polres Pangandaran Gulung Eksekutor dan Penadah Curanmor Lintas Kecamatan

6
×

Berbekal Video Viral, Satreskrim Polres Pangandaran Gulung Eksekutor dan Penadah Curanmor Lintas Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, korankabarnusantara.co.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Pangandaran berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis kawasan wisata yang kerap meresahkan warga dan pelancong. Operasi penangkapan ini berhasil diakselerasi setelah polisi melakukan analisis digital terhadap rekaman video aksi pencurian di Jalan Pamugaran yang sempat viral di media sosial.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, S.H., M.H., CPHR., mengonfirmasi telah mengamankan eksekutor utama berinisial RZ alias Ison beserta dua orang penadah barang curian.

Tersangka utama, RZ alias Ison, tidak berkutik saat disergap petugas di rumah kontrakannya di kawasan Pamugaran, Pangandaran. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal melakukan tracking intensif dan pemetaan jalur pelarian tersangka pasca-aksi terakhirnya.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan modus operandi konvensional namun cepat. Tersangka menyisir kawasan parkir wisata yang minim pengawasan, menyasar kendaraan yang lengah, lalu merusak sistem pengamanan kunci kontak menggunakan alat mekanis berupa kunci Y dan mata kunci tajam yang telah dimodifikasi.

Berangkat dari interogasi maraton terhadap Ison, Satreskrim Polres Pangandaran langsung melakukan pengembangan taktis ke jejaring penadah hasil kejahatan. Hasilnya, dua tersangka lain berhasil diamankan:

  • YN alias Wahyono: Peran sebagai penadah utama yang secara konsisten menampung, memalsukan dokumen, dan menjual motor bodong hasil jarahan Ison ke pasar gelap.

  • MF (Miftah): Ikut diamankan petugas karena terbukti menguasai dan menggunakan satu unit sepeda motor hasil curian untuk aktivitas operasional sehari-hari.

Berdasarkan data integrasi laporan kepolisian, komplotan ini teridentifikasi telah melancarkan aksinya di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda sepanjang tahun 2024 hingga akhir 2025, meliputi kluster wilayah Kalipucang, Cimerak, Pangandaran, dan Parigi.

Dalam operasi pemberantasan curanmor ini, petugas mengamankan rantai barang bukti bernilai ekonomis tinggi, di antaranya:

  • Alat Kejahatan: 1 buah kunci Y beserta mata kunci rakitan.

  • Armada Sitaan: 4 unit sepeda motor (Honda Vario hitam, Honda Beat putih-merah, Honda Beat biru-hitam, dan Honda Revo hitam).

  • Administrasi & Komunikasi: 2 lembar dokumen kendaraan roda dua (R2) serta 2 unit telepon genggam aktif (merek Redmi 9A dan Infinix) milik para pelaku.

Aksi kejahatan komplotan ini menyasar empat orang korban, yakni Riki Hardiana (Padaherang), Abdul Muhaemin (Cimerak), Irfan Nugraha (Parigi), dan Irpan (Cibenda). Total kerugian materiil kumulatif para korban ditaksir menembus angka Rp71.000.000.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pangandaran untuk menjalani proses penyidikan dan pemberkasan hukum lebih lanjut. Para pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri dengan memasang kunci ganda pada kendaraan. Jika menemukan indikasi mencurigakan, segera hubungi Call Center 110, Hotline WhatsApp di 082-133-118-110, atau nomor siaga 0821-2181-8448. Jadilah polisi bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar,” tegas Kapolres Pangandaran.

(Sarman)