Jakarta, korankabarnusantara.co.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS).
“Betul, terkait penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penerangan jalan umum dengan tenaga surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/24).
Proyek PJUTS tersebut direncanakan untuk direalisasikan di semua jalan nasional, dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni barat, tengah, dan timur. Dalam kasus ini, proyek di wilayah tengah saja senilai Rp108 miliar, namun secara keseluruhan kerugian negara masih dalam penghitungan.
“Dugaan sementara nilai kerugian Rp64 miliar,” ungkapnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus korupsi ini. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.
(Mar)